» » Iress Tak Setuju 30 Persen Saham Total dan Inpex di Blok Mahakam

Jakarta - Indonesian Resources Studies (IRESS) meminta pemerintah segera membatalkan rencana penyerahan 30 persen saham Blok Mahakam kepada Total E&P Indonesie dan Inpex Corp. Hal itu dinilai mengurangi kesempatan PT Pertamina (Persero) untuk memperoleh keuntungan maksimal 100 persen.
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan apabila Pertamina menjadi pemegang saham mayoritas tunggal di Blok Mahakam, maka perusahaan pelat merah itu akan menjadi penghasil migas terbesar di Indonesia. Pertamina menjadi tuan di negeri sendiri dengan jangkauan yang semakin luas sehingga perannya sebagai pendukung utama ketahanan energi nasional dapat terwujud.
"Menurut kami penyerahan 30 persen saham Mahakam kepada Total dan Inpex bukan keputusan mutlak. Sudah sepantasnya pemerintah membatalkan rencana tersebut sembari mengukuhkan kepemilikan 100 persen saham Pertamina," kata Marwan di Jakarta, Senin (22/6).
Marwan menerangkan jika pemerintah konsisten dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15/2015, seharusnya pemerintah memberi kesempatan Pertamina memiliki 100 persen saham. Kemudian bernegosiasi langsung kepada kontraktor lain, termasuk Total dan Inpex. Dengan demikian, diperoleh penerimaan suntikan modal berupa akuisisi saham atau pertukaran cadangan terbukti (reserves swap) secara transparan dengan nilai yang maksimal dan sebanding.
"Meskipun pemerintah mengatakan telah memberi hak 100 persen kepada Pertamina, nyatanya Pertamina tidak berkesempatan memanfaatkan hak tersebut secara mandiri," ujarnya.
Dia menyayangkan adanya persepsi yang menyebut produksi migas Blok Mahakam bakal turun apabila Total dan Inpex tidak dilibatkan pascakontrak berakhir. Dia bilang hal tersebut bentuk penghinaan kepada kemampuan bangsa Indonesia. Dia menyebut Letter of Intent (LoI) Ditjen Migas 26 Maret 2010, menyebutkan guna menjaga tingkat produski migas yang stabil, Total telah diberi insentif percepatan depresiasi dan telah dituangkan dalam amandemen kontrak kerja sama (KKS) Mahakam.

About Unknown

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama